Penyusunan Multimedia Pembelajaran Interaktif

Memfasilitasi penyusunan Multimedia Pembelajaran Interaktif bersama SMA Al Mubarokah

Video Vlog Pembangkit

Video Vlog ini menampilkan tayangan tentang kegiatan pembangkit 2024

Kuliah Umum Pembatik Level 4

Pada kegiatan kuliah umum pembatik 2024 Level 4 bertajuk "Inovasi Pembelajaran Digital dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)"

Webinar Sahabat Teknologi

Pada tanggal 25 Oktober 2024, saya dengan penuh semangat ikut serta dalam webinar “Inovasi Pembelajaran Digital dengan Pemanfaatan Multimedia Pembelajaran Interaktif” yang diselenggarakan oleh komunitas Sahabat Teknologi Jawa Timur

Berbagi praktik baik pemanfaatan e-learning berbasis Moodle

SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo menjadi fasilitator acara berbagi praktik baik bersama 54 guru dari SMA Negeri 1 Gedangan. Acara ini berlangsung dari pukul 07.30 hingga 12.00,

Rabu, 27 Desember 2023

Universitas Muhammadiyah Bandung Tuan Rumah Olympicad 7



Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung menjadi tuan rumah Olympic Ahmad Dahlan ke-7 (Olympicad 7). 

Dikutip dari portal Suaramuhammadiyah.id sebelumnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah pada tanggal 28-30 Juli 2023 di SM Tower & Convention Yogyakarta merekomendasikan Provinsi Bali sebagai tuan rumah. 

Namun dalam perkembanganya Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan Provinsi Jawa Barat sebagai tuan rumah Olympicad VII. Hal tersebut tertuang dalam SK Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah nomor 396/SK/I.4/F/2023 perihal Penetapan Tuan Rumah Olympicad VII Siswa dan Guru Muhammadiyah Tingkat Nasional.

Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah Didik Suhardi, Ph.D mengatakan “Kegiatan Olympicad Nasional ini merupakan agenda resmi Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah yang diselenggarakan tiap dua tahun sebagai ajang silaturahmi dan peningkatan prestasi siswa dan guru Muhammadiyah SeIndonesia”.


Didik Suhardi, Ph.D menambahkan Olympicad mendorong siswa dan guru Muhammadiyah untuk berkompetisi dan mengasah kemampuan mereka di berbagai bidang. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan Muhammadiyah. Selain itu  Olimpiade memberikan kesempatan bagi siswa dan guru untuk menunjukkan potensi dan prestasi sebagai kebanggaan bagi Muhammadiyah dan masyarakat. 


“Olimpiade Ahmad Dahlan ke VII sempat tertunda karena pandemi Covid-19 dan Muktamar Muhammadiyah 48 di Solo, mohon dukungan semua pihak untuk kesuksesan Olympicad VII di Jawa Barat ” Ujar Didik Suhardi yang juga Deputi V Kemenko PMK RI.


Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah langsung melakukan rapat kordinasi dengan Ketua PWM Jawa Barat, Dikdasmen PNF Jawa Barat, Rektor UMB, Forum Guru Muhammadiyah Jawa Barat, PWA dan Ortom Tingkat Provinsi bertempat di Universitas Muhammadiyah Bandung, Selasa (31/10/23). Hadir dari Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah Didik Suhardi, Ph.D, M. Khoirul Huda, Arbaiyah Yusuf, Ghufron Amirulloh, Dandi Wijaya dan Tim Sekertariat.


Sekertaris Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah M. Khoirul Huda, M.Pd menyampaikan hasil kordinasi dengan PWM jawa Barat mendapat respon positif dan Jawa Barat siap menjadi tuan rumah Olympicad VII. Pertemuan tersebut juga menyepakati beberapa hal seperti waktu, tempat, rencana cabang lomba dll. Kegiatan akan dipusatkan di kota Bandung.


“Saat ini Majelis sedang gerak cepat untuk persiapan Olympicad VII, untuk pelaksanaan kegiatan akan kita laksanakan di bulan Februari 2024 setalah pemilu, dalam waktu dekat akan segera kami launching logo dan panduan Olympicad VII di Jawa Barat” Ujar Huda.


Adapun Bidang Lomba Olympicad yaitu Olimpiade Akademik dan Mata Pelajaran, Kreativitas, Lomba untuk Siswa, Lomba Guru, Lomba Sekolah, Islamic, Tekhnologi dan Olahraga. Adapun rencana kegiatan pendukung Olympicad seperti Seminar Internasional, Education Expo, Bazar, Silatnas Forum Guru Muhammadiyah. 

Senin, 04 September 2023

Pendidikan politik yang seimbang dan obyektif

 


Pendidikan politik yang seimbang dan obyektif dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum tanpa membuka ruang bagi kampanye politik di sekolah.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye politik pada fasilitas pendidikan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan tujuan pendidikan demi keuntungan politik. Oleh karena itu, penting untuk merenungkan implikasi jangka panjang dari keputusan ini.

Seperti diberitakan Kompas.id (22/8/23), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu bagi kampanye politik untuk memasuki pintu gerbang pendidikan. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Apakah kita menyambut keputusan ini dengan tangan terbuka ataukah dengan ketidakpastian? Dalam dunia yang semakin kompleks dan terkadang terpolarisasi, pertanyaan ini mengandung implikasi yang mendalam terhadap integritas pendidikan di negara kita.

Melibatkan pelajar dalam dunia politik tentu saja adalah cara yang efektif untuk mengajarkan mereka tentang pentingnya partisipasi dan demokrasi. Namun, apakah lingkungan sekolah seharusnya menjadi medan perang politik, ataukah tetap menjadi tempat netral di mana pemikiran kritis dan obyektivitas diajarkan?

Netralitas pendidikan

Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat siswa dapat belajar dan berkembang tanpa adanya pengaruh politik yang meresahkan. Keputusan MK yang mengizinkan kampanye politik di sekolah membuka pintu bagi terganggunya suasana belajar yang seharusnya bebas dari polarisasi politik.

Sekolah seharusnya menjadi wilayah netral, siswa dapat mengeksplorasi berbagai gagasan dan pandangan tanpa tekanan dari kampanye politik. Dengan membawa politik langsung dalam lingkungan sekolah, berisiko mengabaikan ruang berharga ini untuk pengembangan pemikiran mandiri dan pemaparan pada keragaman pandangan. Pendidikan yang berkualitas memerlukan ruang yang aman bagi siswa untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan pemikiran independen.

Risiko siswa yang memiliki pandangan berbeda, merasa terpinggirkan, atau bahkan diintimidasi dapat meningkat. Kemungkinan terbesar yang muncul dari keputusan ini adalah perpecahan. Ketika siswa dihadapkan kepada pandangan politik yang beragam, tanpa arahan yang baik tentang bagaimana berdiskusi dengan baik dan hormat, lingkungan sekolah berisiko berubah menjadi medan perang tempat pandangan saling bentrok dan konflik muncul.

Kampanye politik di sekolah berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar. Kehadiran materi politik yang intens dapat mengalihkan perhatian siswa dari pelajaran inti dan kurikulum yang seharusnya menjadi fokus utama. Seharusnya tidak ada ruang bagi distraksi politik di dalam kelas karena ini bisa merugikan pendidikan dan pengembangan akademik siswa. Pendekatan pendidikan politik yang seharusnya diambil adalah menyajikan berbagai pandangan secara obyektif, tanpa memberikan preferensi tertentu.

Risiko penyalahgunaan politik

Dengan mengizinkan kampanye politik di sekolah, terbuka peluang besar bagi penyalahgunaan tujuan pendidikan demi keuntungan politik. Partai atau kelompok tertentu dapat mencoba memanfaatkan situasi ini untuk memengaruhi opini dan pandangan siswa sesuai dengan kepentingan mereka dengan memberi rangsangan atau stimulus yang kurang sesuai.

Anak-anak dan remaja cenderung lebih mudah terpengaruh atau indoktrinasi dan kurang mampu melihat manipulasi di balik argumen politik. Hal ini sesuai dengan teori belajar behavioristik yang dikemukakan Edward Thorndike. Menurut dia, belajar itu adalah perubahan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dinilai secara konkret. Perubahan terjadi melalui rangsangan (stimulan) yang menimbulkan hubungan perilaku reaktif atau respons (Uno, 2008).

Putusan ini membuka pintu bagi penyusupan agenda politik ke dalam kurikulum, mengancam integritas pendidikan dan mengorbankan pembentukan karakter siswa. Penting bagi sekolah untuk tetap menjaga independensi dan integritas pendidikan, serta mencegah campur tangan politik yang tidak sehat.

Apabila kampanye politik diperbolehkan tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, sekolah bisa menjadi tempat yang terancam oleh propaganda politik. Ini merusak tujuan pendidikan yang seharusnya mempromosikan pemikiran independen dan kritis.

Putusan MK yang membolehkan kampanye politik di lingkungan sekolah bukanlah langkah yang bijak. Sebagai alternatif, pendidikan politik yang seimbang dan obyektif dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum tanpa membuka ruang bagi kampanye politik di sekolah. Selain itu, mendorong pemahaman demokrasi, hak asasi manusia, dan keterampilan berpikir kritis lebih relevan daripada membawa arena politik ke dalam ruang pendidikan. Putusan ini sebaiknya dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap tujuan utama pendidikan dan perkembangan karakter siswa.

Akhirnya, putusan MK ini meninggalkan pertanyaan penting tentang tujuan utama pendidikan. Apakah kita ingin menghasilkan generasi yang terdidik secara holistik, mampu berpikir kritis, dan memiliki pandangan yang independen? Ataukah kita ingin mengarahkan mereka menjadi pion dalam permainan politik? Penting bagi kita untuk merenungkan implikasi jangka panjang dari keputusan ini.

sumber : kompas.id

 
=======
banner
======

Ini adalah popup yang akan muncul hanya sekali.